Pertama Bangun Kapal Selam KRI 404 [DSME] ♚
PT PAL Indonesia menambah proyek baru pada 2017 mendatang.
PAL akan menggarap kapal selam pesanan pemerintah.
Hal tersebut merupakan kali pertama PAL membangun kapal selam.
Direktur Utama PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin menyatakan, kapal selam diproduksi pada Januari 2017.
Saat ini, PAL berupaya menyelesaikan fasilitas perakitan agar bisa digunakan pada Januari.
”Saat ini semua memasuki tahap persiapan,” ujarnya.
Selain itu, PAL mengirim 26 tenaga ahli ke Korea Selatan untuk belajar membuat kapal selam.
Saat ini, dua kapal selam diesel elektrik kelas Chang Bogo pesanan pemerintah RI memang dirakit di Korea Selatan.
Untuk mewujudkan proyek perdana strategis tersebut, PAL menanamkan investasi Rp 2,5 triliun.
Dana tersebut bakal tersalurkan untuk keperluan sarana, bahan, dan operasional proyek.
Menurut dia, TNI-AL membutuhkan sekitar 12 kapal selam.
Artinya, selain dua kapal selam yang dibangun di Korea Selatan dan satu kapal selam yang dirakit di PT PAL, masih dibutuhkan sembilan kapal selam untuk memenuhi pesanan Kementerian Pertahanan.
Tahun ini, PAL berhasil menunjukkan kinerja yang cukup maksimal.
Setelah merampungkan proyek kapal perang pesanan militer Filipina, PAL baru menerima order kapal multi-role support ship (MRSS) dari Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM).
Firmansyah mengakui, Malaysia tertarik untuk memesan kapal di PT PAL setelah melihat kapal Filipina yang selesai diproduksi.
Bahkan, Angkatan Laut Malaysia meminta beberapa pesanan khusus untuk diaplikasikan di kapal yang mereka pesan.
”Pihak Malaysia menekankan untuk menambahkan sistem kontrol udara di kapal baru mereka nanti,” terangnya.
Sepanjang Januari–November 2016, PT PAL memproduksi tujuh kapal untuk pemesan domestik dan luar negeri. (agf/c16/noe/jos/jpnn)
♚ JPNN
Posted in: Alutsista,BUMNIS,Hankam,Ilmu Pengetahuan,Investasi,Kapal Selam,PAL
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |